Jember - Polres Jember melalui Polsek Kaliwates Mengamankan seorang Pengedar Pil berlogo Y jenis Trihexypenidyl Pemuda berinisial RD (22), dirumah nya yang terletak di jalan Lumba-lumba Link mrapa kelurahan Sempusari Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember, Dari hasil mengamankan Pelaku, petugas menyita Obat-obatan farmasi warna putih berlogo ”Y” jenis trihexypenidyl sebanyak 62 (enam puluh dua) klip plastik yang berisi obat warna putih logo Y (satu klip isi sepuluh butir) dengan jumlah total 620 (enam ratus dua puluh) butir.2 (dua) klip plastik berisi obat warna putih logo Y( satu klip isi sepuluh butir) sebuah handphonemerek oppo.
Kapolsek Kaliwates Kompol Zainuri SSos mengatakan RD diamankan di rumahnya, pada Minggu(19/03/2023) sekitar jam 22.00wib, saat itu anggota polsek Kaliwates mendapat infomasi bahwa pelaku sering mengedarkan pil koplo kepada para pemuda pemuda disekitar rumahnya dengan informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan ternyata benar RD telah menjual obat pil warna putih berlogo huruf Y” di dalam rumahnya dan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan telah didapati dari tangan pelaku pil putih berlogo ”Y” jenis trihexypenidyl sebanyak sebanyak 62 (enam puluh dua) klip plastik yang berisi obat warna putih logo Y (satu klip isi sepuluh butir) dengan jumlah total 620 (enam ratus dua puluh) butir dan 2 (dua) klip plastik berisi obat warna putih logo Y( satu klip isi sepuluh butir) tersangka mengakui telah mengedarkan pil tersebut.
Selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan ke Polsek Kaliwates, terhadap Pelaku di sangkakan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.